Dompet Dhuafa dan Aliansi Filantropi Dorong Perbaikan Sistem Perizinan PUB

JAKARTA – Dompet Dhuafa bersama Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan mengadakan pertemuan dengan Ombudsman RI di Gedung Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2024).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan pada Januari 2024 lalu, ketika Aliansi Filantropi menyampaikan sejumlah permasalahan terkait proses perizinan dan penerapan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Aliansi Filantropi meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terhadap proses pelayanan publik perizinan PUB, yang kemudian dilaksanakan oleh Ombudsman sejak bulan Maret hingga Mei 2024.

Sementara Ombudsman RI memaparkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan.

Dari investigasi itu, Ombudsman menemukan adanya kelalaian dalam penerbitan Permensos 8 Tahun 2021, terutama karena tidak mencantumkan standar baku mutu waktu pelayanan sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal ini menyebabkan ketidakseragaman dalam penerapan aturan di tingkat Pemerintah Daerah. Selain itu, ditemukan juga penyimpangan prosedur dalam pengawasan penyelenggaraan PUB dan ketidakmampuan Sumber Daya Manusia di daerah dalam memberikan rekomendasi izin penyelenggaraan PUB.

Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman RI, mengatakan, ada tiga poin yang menjadi fokus perbaikan pada perihal ini. Yaitu pada perbaikan tata kelola, pengawasan terhadap lembaga filantropi, dan peningkatan kapasitas SDM.

Arif Rahmadi Haryono selaku GM Respon dan Advokasi Dompet Dhuafa yang ikut dalam pertemuan tersebut menyatakan jika Dompet Dhuafa dan Aliansi Filantropi menyambut baik laporan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan sistem yang lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan sumbangan publik.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi sektor filantropi untuk memastikan bahwa pengumpulan dana dan barang berjalan sesuai dengan aturan yang adil dan berkeadilan, demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here