Sembilan Relawan Global Sumud Flotilla Laporkan Dugaan Kejahatan Israel ke Kejagung RI

JAKARTA, KBKNEWS.id– Sembilan relawan Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan aparat militer Israel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (29/7).

Laporan tersebut disertai bukti berupa dokumentasi luka, hasil visum medis, dan kronologi kejadian yang dialami para relawan saat armada kemanusiaan mereka dihentikan di perairan internasional Mediterania Timur pada Mei 2026.

Salah satu relawan, Ronggo Wirasanu, mengatakan langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dialami para relawan sekaligus mendorong perhatian masyarakat internasional terhadap situasi di Palestina.

Relawan lain, Herman Budianto, mengungkapkan mereka sempat ditahan selama empat hari setelah kapal dicegat ketika menjalankan misi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Kuasa hukum dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, menyatakan laporan tersebut didukung sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis para korban.

Sementara itu, mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman menjelaskan bahwa KUHP Baru membuka peluang penerapan asas yurisdiksi universal dan asas nasional pasif, sehingga Indonesia memiliki dasar hukum untuk menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang menimpa warga negaranya di luar negeri.

Melalui laporan ini, para relawan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan perlindungan bagi misi-misi kemanusiaan di masa mendatang.

Dompet Dhuafa juga mengajak masyarakat terus mendukung bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina melalui program Tembus Blokade Gaza.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here