JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan pelatihan bagi 39 nazir wakaf secara virtual akhir Agustus lalu. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf yang ada di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa nazir memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan agar pengelolaan wakaf dapat dilakukan dengan optimal.
“Nazir berhak memperoleh pembinaan untuk memastikan pengelolaan yang optimal. Pemerintah dan masyarakat juga dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen untuk pengawasan yang lebih akurat,” katanya dilansir dari laman Kemenag.
Nazir bertanggung jawab dalam mengelola harta wakaf sesuai tujuan wakaf, melaksanakan administrasi, pengawasan, dan perlindungan harta wakaf, serta melaporkan kegiatan mereka kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pengelolaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan dapat melibatkan kerja sama dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah.
“Pengelolaan harta benda wakaf harus dilakukan secara produktif,” tegas Waryono.
Waryono juga mengingatkan lembaga keuangan yang belum memiliki izin untuk menerima wakaf uang agar segera mengajukan permohonan kepada Menteri Agama, sehingga dapat menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
“Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Wakaf uang ini bisa bersifat permanen atau temporer,” jelasnya.
Ia menjelaskan, wakaf uang permanen adalah penyerahan harta benda wakaf yang dimanfaatkan selamanya oleh nazir, sedangkan wakaf uang temporer dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, minimal satu tahun. Waryono juga menyoroti pentingnya pelaporan dalam pengelolaan wakaf uang.
“Nazir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap enam bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal,” tuturnya.
Nazir diharuskan melaporkan pengelolaan wakaf uang setiap enam bulan kepada BWI dan Direktur Jenderal. Saat ini, terdapat 488 nazir wakaf uang di Indonesia, termasuk BWI, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), yayasan, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi.





