JAKARTA – Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan atau profesi, baik yang dilakukan secara mandiri maupun dalam kerja sama dengan orang atau lembaga lain, asalkan penghasilan tersebut halal dan mencapai nisab.
Profesi seperti PNS, dokter, atau karyawan swasta termasuk yang wajib mengeluarkan zakat profesi, karena penghasilan mereka juga didukung oleh peran pihak lain. Oleh karena itu, sebagian penghasilan disisihkan untuk zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Lalu, apakah semua profesi terkena zakat? Berapakah nisab zakat profesi?
Menurut sebagian ulama, zakat profesi disamakan dengan zakat hasil pertanian, dengan nisab senilai 653 kg padi atau gandum.
Hal ini didasarkan pada ayat Al-Baqarah ayat 267, yang memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari hasil usaha yang baik-baik, mencakup berbagai jenis penghasilan.
Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,…” (QS Al Baqarah: 267)
Zakat profesi dianjurkan untuk dibayarkan saat penghasilan diterima, dan dapat dibayar bulanan atau tahunan.
Misalnya, seorang karyawan dengan penghasilan Rp6.000.000 per bulan perlu membayar zakat sebesar 2,5% dari gajinya, yaitu Rp150.000 per bulan, atau Rp1.950.000 per tahun jika dihitung secara akumulatif.
Dengan membayar zakat profesi, penghasilan menjadi bersih dan lebih barokah. Mari membiasakan diri untuk selalu membayar zakat profesi sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial seorang muslim.





