Perlukah Zakat Profesi?

Ilustrasi zakat. (Foto: zakat.or.id)

JAKARTA – Yusuf al-Qaradhawi menekankan pentingnya kaum muslim memerhatikan penghasilan yang diperoleh melalui keahlian mereka, baik secara mandiri (seperti dokter, arsitek, pengacara, dan lain-lain) maupun sebagai pegawai negeri atau swasta yang menggunakan sistem gaji.

Jika penghasilan tersebut mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum, seperti dalam surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan pengambilan zakat untuk membersihkan harta dan menyucikan pemiliknya.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Selain itu, dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah mengingatkan untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik dan halal.

“Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari Bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

Zakat juga disebut dalam Adz-Dzaariyaat ayat 19, yang menyatakan bahwa ada hak untuk orang miskin dalam harta orang kaya.

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Sayyid Quthub dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang halal, termasuk hasil pertanian dan pertambangan, yang semuanya wajib dikeluarkan zakatnya.

Pendapat ini diperkuat oleh al-Qurthubi yang menyebutkan bahwa “hak yang pasti” dalam ayat Adz-Dzaariyaat merujuk pada zakat.

Semua pekerjaan yang halal, baik yang dilakukan sendiri atau bekerja dengan pihak lain, jika penghasilannya mencapai nisab, maka zakat 2,5% wajib dikeluarkan. Ini berlaku untuk semua jenis harta, baik di zaman Rasulullah maupun setelahnya, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Dalam Islam, zakat bukan hanya berlaku untuk komoditas tradisional, tetapi juga untuk penghasilan dari profesi modern seperti dokter, dosen, pengacara, dan pegawai. Dengan berkembangnya ekonomi dan profesi, kewajiban zakat menunjukkan fleksibilitas dan keadilan hukum Islam yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here