BANDA ACEH – Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku pedoman produk inovasi sinergi wakaf uang dan deposito yang diberi nama Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di The Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh 150 peserta dari seluruh bank syariah di Indonesia, termasuk Sekretaris BWI, Penjabat Gubernur Aceh, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pengawas syariah.
CWLD adalah produk yang menggabungkan fungsi sosial dan komersial perbankan syariah, menciptakan nilai bersama antara sektor perbankan dan wakaf.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa CWLD mampu menciptakan manfaat bersama untuk perkembangan perbankan syariah dan wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa buku panduan CWLD merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag, BWI, dan bank syariah yang berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
“Panduan ini tidak hanya penting sebagai langkah inovatif, tetapi juga sebagai upaya kita bersama untuk memastikan pengelolaan wakaf uang yang sesuai dengan syariat dan regulasi perbankan syariah,” ujar Prof. Waryono.
Waryono juga memuji kerja sama antara OJK, Kemenag, dan lembaga perbankan syariah. Sinergi ini sangat penting karena saat ini terdapat 50 bank syariah yang berfungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus LKS-PWU.
“Kolaborasi antarlembaga ini tidak hanya menjaga tata kelola, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan wakaf uang,” kata Waryono.
Menurut data Kemenag, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, namun pada 2023 realisasinya hanya Rp2,2 triliun atau sekitar 1,22% dari potensi tersebut. Prof. Waryono menyebutkan bahwa inovasi seperti CWLD diharapkan dapat membantu mempercepat pengumpulan wakaf uang secara nasional.
Selain itu, Waryono menjelaskan bahwa jumlah Bank Syariah yang berperan sebagai LKS-PWU telah meningkat dari 18 bank pada 2019 menjadi 50 bank pada Juli 2024, terdiri dari 10 Bank Umum Syariah, 15 Unit Usaha Syariah, dan 25 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Namun, peningkatan ini belum disertai dengan kenaikan signifikan dalam realisasi wakaf uang.
“Peningkatan jumlah ini menunjukkan potensi besar, tetapi tantangan utamanya adalah bagaimana kita bisa memastikan Bank Syariah dapat berperan lebih optimal dalam mengelola dan memanfaatkan dana wakaf ini,” ujar Waryono.
Dian Ediana Rae menambahkan bahwa CWLD memiliki keunggulan dalam memberikan manfaat timbal balik. Dari sisi perbankan syariah, CWLD dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan likuiditas yang lebih panjang, karena dana wakaf tidak bisa ditarik selama periode wakaf.
Dari sisi wakaf, CWLD memberikan nilai tambah bagi aset wakaf serta manfaat berkelanjutan bagi penerima manfaat dan nazir Wakaf Uang. Waryono optimis bahwa CWLD akan memperkuat kerja sama antara perbankan syariah dan sektor wakaf.
“CWLD memberi kesempatan bagi Bank Syariah dan sektor wakaf untuk tumbuh bersama, menciptakan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan pedoman ini, kami berharap implementasi CWLD berjalan efektif demi kemajuan perbankan syariah dan perwakafan di Indonesia,” tuturnya.





