Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TvOne jadi Tersangka, Ini Penyebab Kecelakaan Menurut Polisi

SEMARANG – Polisi telah menetapkan J (36), pengemudi truk boks yang menabrak mobil berpelat B 1048 DKG yang ditumpangi kru TvOne di KM 315 Tol Batang-Pemalang, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanro, keputusan ini diambil berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi.

“Penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut,” katanya di Semarang, Jumat (1/11/2024).

Polisi, lanjut Artanro, menyimpulkan bahwa pengemudi truk mengalami micro sleep yang menyebabkan hilangnya konsentrasi. Sehingga, truk menabrak Avanza yang tengah berhenti di bahu jalan.

Dia juga menjelaskan bahwa keterangan J, yang mengaku kecelakaan terjadi karena mencoba menghindari kendaraan di depannya, tidak dapat diterima. Pasalnya, dari olah TKP tidak ditemukan adanya bekas pengereman.

Dalam kecelakaan tersebut, mobil yang berisi lima penumpang terseret sekitar 75 meter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, J dijerat sebagai tersangka.

Sebelumnya, kecelakaan ini terjadi pada Kamis (31/10) antara mobil berpelat B 1048 DKG dan truk boks berpelat AD 2987 NF di ruas Tol Batang-Pemalang, yang mengakibatkan tiga orang tewas dan dua lainnya terluka.

Para korban tewas meliputi Sunardi, pengemudi Avanza asal Taman Asri, Cakung, Jakarta Timur, serta Marwan dan Alwan Syahmidi dari Kembangan, Jakarta Barat. Sementara, dua korban luka adalah Felicia Amelinda Priatna (24) dari Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Geigy Yudhistira.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here