Ibu Ronald Tannur Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas sang Anak

Ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Senin (4/11/2024). (Foto: Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas putranya atas perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

“Setelah memeriksa MW sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjeratnya dalam tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, sehingga status MW meningkat dari saksi menjadi tersangka,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Qohar menjelaskan bahwa MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga terjerat dalam kasus ini, untuk meminta bantuan sebagai penasihat hukum bagi Ronald.

“Ibu Ronald Tannur menjalin pertemanan dekat dengan LR, karena anak LR dan Ronald Tannur pernah bersekolah bersama,” lanjutnya.

MW bertemu LR dua kali, yaitu di kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor LR pada 6 Oktober 2023 untuk membahas kasus yang menimpa Ronald.

“LR menyampaikan kepada MW bahwa ada biaya yang harus ditanggung dalam pengurusan kasus Ronald,” ungkapnya.

Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) untuk diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

LR dan MW sepakat bahwa biaya untuk pengurusan perkara Ronald akan ditanggung oleh MW, dan jika LR mengeluarkan biaya terlebih dahulu, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

“Setiap permintaan dana selalu mendapatkan persetujuan dari MW, dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar vonisnya dibebaskan oleh majelis hakim,” katanya.

Selama pengurusan perkara, MW telah menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya yang diperlukan hingga putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga total uang yang terlibat mencapai Rp3,5 miliar.

“Menurut keterangan LR, uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald,” jelasnya.

MW kini disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf A Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

MW telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dengan ditetapkannya MW sebagai tersangka, ia menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Ketiga hakim tersebut berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here