KPK Masih Kaji Putusan Vonis Noel yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk menentukan sikap hukum berikutnya.

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Menurut Budi, baik KPK maupun Noel memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, termasuk menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ia menegaskan KPK tetap berkomitmen mengawal proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Budi juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Dari perspektif penuntutan, putusan hakim menegaskan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa KPK.

“Konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari majelis hakim,” ujarnya.

KPK menilai putusan itu menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses peradilan dan memastikan setiap perkara korupsi diproses secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel serta denda Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dengan ketentuan subsider satu tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim. “Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Noel dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp4,4 miliar. Setelah memperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp3 miliar, Noel dituntut membayar sisa uang pengganti Rp1,43 miliar atau diganti pidana dua tahun penjara apabila tidak mampu membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here