JAKARTA – Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa sektor wakaf di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan selama lima tahun terakhir. Pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf mengalami perkembangan pesat, mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, sosial, dan ekonomi.
“Indonesia memiliki potensi luar biasa bagi wakaf untuk menjadi kekuatan transformatif, mendorong kemajuan sosial dan ekonomi, serta menjadi mercusuar kesejahteraan bagi generasi mendatang,” ujar Kamaruddin dalam panel World Zakat and Waqf Forum pada acara Indonesia Sharia Economic Festival ke-11 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Wakaf di Bidang Pendidikan dan Sosial
Data Kemenag menunjukkan bahwa wakaf memberikan kontribusi besar dalam sektor pendidikan. Lebih dari 47.000 institusi pendidikan berbasis wakaf mendukung sekitar 3,3 juta siswa di seluruh Indonesia. Selain itu, 18.018 pondok pesantren yang memanfaatkan aset wakaf melayani lebih dari 1,6 juta santri.
Di sektor sosial, wakaf juga memiliki peran penting. Sebanyak 1.100 Kantor Urusan Agama (KUA) memanfaatkan aset wakaf untuk menyediakan layanan pernikahan bagi lebih dari 324 juta pasangan calon pengantin.
Selain itu, wakaf menyediakan lebih dari 19.000 lahan pemakaman di berbagai wilayah di Indonesia.
“Inisiatif wakaf juga berperan dalam penyediaan lahan pemakaman di Indonesia,” tambah Kamaruddin.
Pertumbuhan Aset Wakaf
Kemenag mencatat bahwa di Indonesia terdapat sekitar 440.500 titik tanah wakaf yang mencakup lebih dari 57.200 hektar. Pertumbuhan tahunan aset wakaf mencapai 6%, dengan 4% di antaranya dialokasikan untuk wakaf produktif.
Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai USD 12 miliar per tahun, sementara realisasinya hingga Maret 2024 tercatat sebesar USD 180 juta.
“Angka ini menunjukkan optimisme besar terhadap potensi sektor wakaf yang mampu mendukung pembangunan sosial dan ekonomi bangsa secara berkelanjutan,” kata Kamaruddin.
Indeks Wakaf Nasional
Sejak 2020, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkenalkan Indeks Wakaf Nasional untuk mengukur performa wakaf di tingkat provinsi berdasarkan enam dimensi, yaitu regulasi, kelembagaan, proses, sistem, hasil, dan dampak. Pada 2023, indeks ini meningkat dari 0,27 pada 2022 menjadi 0,31, beralih dari kategori “kurang” menjadi “baik.”
“Kenaikan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia telah mengalami perbaikan signifikan dalam aspek regulasi dan tata kelola. Hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap wakaf,” jelas Kamaruddin.
Penguatan Wakaf
Kamaruddin menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga wakaf sangat penting untuk memperkuat sektor wakaf di Indonesia.
“Keberlanjutan program wakaf menjadi tanggung jawab bersama, dengan harapan dapat memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan bangsa dan menjadi warisan bagi generasi mendatang,” tuturnya.





