JAKARTA – Kementerian Agama terus berupaya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang produktif, salah satunya melalui pendaftaran online dengan menggunakan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
“Kemenag sudah menerbitkan 7551 Akta Ikrar Wakaf elektronik sejak 2022. Sosialisasi mengenai regulasi dan sistem ini perlu ditingkatkan di antara jajaran ATR/BPN untuk memastikan pengelolaan aset wakaf sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dilansir dari laman resmi Kemenag.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis terkait sertifikasi tanah wakaf yang dikelola secara produktif.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertifikasi tanah wakaf produktif dapat selesai dalam waktu 100 hari.
Waryono mengingatkan bahwa sertifikasi tanah wakaf harus dilakukan dengan prosedur yang rapi dan hati-hati, mengingat tidak semua masyarakat memahami peraturan terkait wakaf.
Waryono juga menekankan pentingnya menjaga aset wakaf agar terhindar dari potensi konflik agraria. Tanah wakaf sering kali menjadi sumber sengketa, sehingga kerjasama antara Kementerian Agama dan ATR/BPN sangat diperlukan untuk mengamankan aset tersebut.
Dengan adanya MoU dan kerjasama yang telah terjalin, kedua instansi diharapkan bisa mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna mengoptimalkan penggunaannya.
Waryono turut menyoroti peran Forum Wakaf Produktif dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai wadah untuk kerjasama dalam pengelolaan tanah wakaf yang produktif.
Ia berharap forum ini dapat meningkatkan kolaborasi antara nazhir, kantor pertanahan, dan instansi terkait untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.
Selain itu, ia menekankan pentingnya harmonisasi data dan pemahaman regulasi antara Kementerian Agama dan kantor pertanahan.
Guru Besar UIN Yogyakarta ini juga memaparkan strategi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, termasuk perlunya regulasi yang jelas terkait peruntukan tanah wakaf.
Waryono menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, sejalan dengan target pembangunan nasional (RPJMN) dalam mengoptimalkan wakaf untuk kesejahteraan umat.
Ia juga mencatat beberapa kendala dalam proses sertifikasi, seperti ketidaklengkapan dokumen dan ketidakjelasan fisik lahan. Ia berharap dapat ditemukan solusi bersama melalui pendekatan lintas sektor.
Selain itu, pasal 43 yang mengatur pengelolaan harta benda wakaf secara produktif juga mendapat perhatian, dengan dorongan agar wakaf dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi seperti perdagangan, agrobisnis, dan pendidikan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan dukungan aktif dari berbagai pihak, Waryono berharap tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kesejahteraan nasional.





