
GAZA – Jalur Gaza telah berubah menjadi “kuburan” bagi anak-anak akibat serangan tanpa henti dari Israel, ungkap Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada Rabu (20/11/2024).
Serangan genosida Israel terhadap Gaza telah menyebabkan hampir 44.000 orang tewas, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang lainnya.
“Gaza telah menjadi kuburan bagi anak-anak,” kata Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, dalam pernyataan untuk memperingati Hari Anak Sedunia.
“Mereka dibunuh, terluka, dipaksa melarikan diri, dan terampas dari rasa aman, kesempatan untuk belajar, dan bermain,” imbuhnya.
“Mereka telah dirampas masa kecilnya dan hampir menjadi generasi yang hilang karena mereka kehilangan satu tahun ajaran lagi,” lanjut Lazzarini.
Ia mengingatkan bahwa dunia telah berjanji untuk melindungi hak-hak anak melalui Konvensi Hak Anak yang disahkan tiga dekade lalu.
“Hari ini, hak-hak anak Palestina dilanggar setiap hari,” katanya.
Pernyataan Lazzarini disertai foto dua anak di Gaza yang tampak kelelahan dan mengenakan pakaian yang lusuh. Foto itu diambil di sekolah yang dikelola UNRWA, yang kini diubah menjadi tempat penampungan bagi keluarga pengungsi.
Gambar tersebut menggambarkan dampak perang terhadap anak-anak Palestina, di mana pendidikan dan keselamatan mereka terganggu.
Lazzarini juga menyoroti kondisi anak-anak Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat, yang hidup dalam ketakutan dan kekhawatiran.
Sejak Oktober tahun lalu, lebih dari 170 orang telah tewas di wilayah tersebut, sementara banyak anak lainnya kehilangan masa kecil mereka di pusat penahanan Israel.
“Wilayah Palestina yang diduduki bukan tempat bagi anak-anak. Mereka pantas mendapatkan yang lebih baik, mereka pantas mendapatkan perdamaian, keadilan, dan masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
Perang di Gaza, yang memasuki tahun kedua, semakin menarik perhatian internasional. Banyak pihak menyebut tindakan Israel sebagai upaya sengaja untuk memusnahkan suatu populasi. Israel kini menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional atas serangan mematikannya di Gaza.




