Ramai Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar, Ini Klarifikasi Resmi Kemendikdasmen

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah kabar yang menyebut guru non-ASN akan dilarang mengajar atau dirumahkan mulai 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan termasuk misinformasi.

Menurut Nunuk, pemerintah hingga saat ini masih sangat membutuhkan peran guru non-ASN untuk menutup kekurangan tenaga pendidik, terutama di berbagai daerah. Data Dapodik mencatat lebih dari 200 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri.

Sebagai bentuk kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang masa kerja serta memastikan sistem penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Dalam skema tersebut, guru non-ASN tetap mendapatkan hak sesuai kondisi masing-masing. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi, sementara yang belum memenuhi syarat atau belum bersertifikat tetap memperoleh insentif dari kementerian.

Terkait masa setelah 2026, pemerintah tengah menyiapkan skema lanjutan.

Namun, Kemendikdasmen memastikan keberadaan guru non-ASN tetap diprioritaskan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Masyarakat tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegas Nunuk.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here