Eksekusi Lahan Hotel Sultan Disetujui PN, Pemerintah Segera Kosongkan Blok 15 GBK

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemerintah untuk mengeksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang saat ini ditempati Hotel Sultan.

Penetapan tersebut diterbitkan pada 30 April 2026, menyusul pengajuan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK).

Kuasa hukum pemerintah, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa permohonan eksekusi dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Dengan penetapan ini, pemerintah memiliki dasar kuat untuk melakukan pengosongan lahan dan bangunan di area tersebut.

Ia menegaskan, seluruh tahapan hukum telah dilalui, mulai dari aanmaning hingga konstatering. “Sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15,” ujarnya.

Proses eksekusi disebut akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan pihak terkait rampung. Pemerintah juga memastikan langkah ini tidak terpengaruh oleh upaya hukum lain yang bersifat administratif.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan penataan kawasan tetap mempertimbangkan nasib karyawan dan pihak yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut.

Menurutnya, negara hadir untuk menata aset agar lebih bermanfaat bagi publik.
Ke depan, kawasan Blok 15 direncanakan dikembalikan menjadi ruang publik yang hijau, modern, dan terintegrasi dengan transportasi.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan pemulihan hak negara atas tunggakan royalti yang belum diselesaikan selama puluhan tahun.

Sebelumnya, pada Maret 2026, pemerintah telah melakukan pengukuran lahan sebagai bagian dari proses konstatering, yakni pencocokan data fisik dan administratif sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here