JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa kasus seorang murid sekolah dasar yang dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP tidak boleh terulang di masa depan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan harapannya agar kebijakan semacam itu tidak diterapkan lagi di lingkungan pendidikan manapun.
“Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali dan kebijakan seperti ini tidak boleh dilakukan oleh siapapun di lingkungan satuan pendidikan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Nahar juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 9 Ayat (1a) menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di lingkungan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan, baik dari pendidik, tenaga kependidikan, teman sejawat, maupun pihak lain.
Selain itu, dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dijelaskan bahwa kebijakan yang mengandung unsur kekerasan, baik tertulis maupun tidak, dapat menimbulkan dampak kekerasan dan melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, kepala satuan pendidikan, atau kepala dinas pendidikan.
“Jika kebijakan ini diterapkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Anak harus tetap dijamin hak pendidikannya serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” tambah Nahar.
Sebelumnya, seorang siswa berusia 10 tahun, M, yang duduk di kelas 4 sebuah SD swasta di Kota Medan, Sumut, dijatuhi hukuman duduk di lantai selama dua hari, yaitu pada 6-7 Januari 2025, karena menunggak SPP selama tiga bulan (Oktober hingga Desember 2024) dengan total Rp 180.000.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh wali kelasnya berinisial H. M harus duduk di lantai dari pukul 08:00 hingga 13:00 WIB. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang menunjukkan M sedang duduk di lantai beredar luas di media sosial.





