
KETUA Mahkamah Agung (MA) Prof.Dr. Sunarto, SH MH mengingatkan, banyaknya perkara yang harus ditangani seorang hakim, membuat mereka mengalami kelelahan parah sehingga bisa salah fokus (salfok).
“Jangan membuat hakim, terutama di MA mengalami sindrom kelelahan parah atau sindrom encefalomielite mialgic (EM) atau sindrom kelelahan kronis (Chronic Fatigue Syndrome – CFS) karena jumlah hakim dan jumlah perkara yang ditangani tidak sebanding, “ kata Ketua MA saat menerima audiensi jajaran pimpinan Universitas Bhayangkara (Ubhara) di Jakarta, Kamis (16/1).
Sunarto didampingi Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Suharto, SH M.hum, dan I Gusti Sumanatha, SH MH , Ketua Kamar Perdata, SH MH,, Dr.Achmad Styopuko Harsoyo dan Sekertaris MA Sugianto serta pejabat Eselon 1 lainnya.
Sedangkan tim  Ubhara Jaya dipimpin langsung oleh rektornya Irjen Pol (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M. didampingi dekan Prof. Dr. Laksanto Utomo, SH MH dan sejumlah  Kaprodi.
Menurut dia, Â para hakim, baik di tingkat kabupaten, walikota mau pun provinsi, sudah bekerja maksimal meski sering luput dari liputan media.
Sebagai perbandingan, Sunarto menyebutkan, jumlah hakim Agung di MA saat ini hanya 42 orang, sementara jumlah perkara harus ditangani ribuan perkara.
Sampai akhir 2024, MA telah menyelesaikan 30,4 ribu  putusan perkara dari total 31,64 ribu perkara yag masuk. Artinya, para hakim yang jumlahnya terbatas kalau terus menerus dipaksa bekerja, bukan tidak mungkin mereka akan kelelahan dan bahkan gagal fokus.
Menurut dia, dalam Pasal 4 UU MA No.5 Tahun 2004 disebutkan, susunan hirarki Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
Namun sampai saat ini,  sudah 21 tahun berjalan, jumlah Hakim Agung  tidak ditambah sementara jumlah kasus yang harus ditangani tiap hari terus numpuk.
“Jadi jika ada hakim yang ketemu teman atau saudara tidak negur duluan atau lama merespon jika diajak bicara, bukan karena sombong, tetapi saking sibuknya sehingga pikirannya hanya tentang kasus dan bagaimana menyelesaikan perkara secara adil.
MA, tutur Sunarto, sudah  mengusulkan penambahan Hakim Agung ke Komisi Yudisial (KY) untuk memenuhi kekurangan itu, lalu menyeleksinya  untuk dibawa ke DPR, namun  DPR lah yang memutuskannya.
“MA hanya mengusulkan agar jumlah Hakim Agung berimbang dengan jumlah perkara masuk yang jumlahnya terus meningkat, “  kata Ketua MA itu.
Krisis hakim
Selain kekurangan Hakim Agung, Sunarto juga mengingatkan, Â bakal terjadi krisis generasi hakim di berbagai Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan TUN disebabkan sudah lebih 10 tahun tidak ada rekruitmen baru.
Untuk mensiasati kekurangan Hakim Agung, lanjutya, Â MA merekrut calon analisis perkara yang pada ahkirnya dapat diangkat menjadi hakim alau cara itu kurang efektif.
“Saya cari calon dari lulusan sarjana hukum yang cumlaude, ini lumayan hasilnya, “ kata Sunarto.
Bambang mengatakan, kehadirannya ingin mengajak kerjasama antara dunia kampus yang berbasis teori dengan lembaga MA yang dunianya lebih kepada praktik pelaksanaan hukum.
Ubhara mempunyai jurusan hukum dari S1 hingga S3. Untuk S1 dan S2 akreditasinya sangat unggul, sementara untuk S3 menuju sangat baik. Kampus Ubhara membuka ruang kerjasama penelitihan, pengabdian masyarakat dan berbagai penerbitan ilmiah untuk kemanfaatan masyarakat luas.



