Bintan Siaga, Tanggap Darurat Ditetapkan hingga 26 Januari 2025

Ilustrasi cuaca ekstrem. (Foto: Shutterstock)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir. Cuaca buruk ini telah memengaruhi berbagai aspek, mulai dari sektor ekonomi hingga aktivitas sosial masyarakat.

“Dari kesepakatan dan hasil musyawarah bersama, kemudian berdasarkan data lapangan serta indikator yang terpenuhi, kita tetapkan status tanggap darurat untuk bencana di Bintan, terhitung sejak tanggal 13 hingga 26 Januari 2025,” kata Bupati Roby Kurniawan di Bintan, Kamis (16/1/2025).

Roby menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mempercepat upaya penanggulangan dan pemulihan pascabencana.

Fokus utama adalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang dan pangan serta perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Penetapan tanggap darurat ini juga dimaksudkan agar penanganan pemulihan dari semua OPD terkait dapat dilaksanakan secara lebih maksimal,” katanya.

Kepala Pelaksana BPBD Bintan, Ramlah, mengungkapkan bahwa cuaca ekstrem berupa curah hujan tinggi, angin kencang, dan gelombang pasang telah menyebabkan berbagai dampak, seperti pohon tumbang, tanah longsor, akses jalan terganggu, dan ratusan rumah terendam banjir dengan ketinggian mencapai dada orang dewasa.

Sebagai respons cepat, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan telah melakukan sejumlah langkah, termasuk mendirikan dapur umum, tenda pengungsian, mendata dampak bencana, serta memasang rambu peringatan di ruas jalan yang rusak.

Ramlah menjelaskan bahwa sejumlah indikator yang ditetapkan BNPB untuk status tanggap darurat telah terpenuhi. Dari data yang ada, sebanyak 1.176 kepala keluarga (KK) terdampak bencana sejak 10 hingga 12 Januari 2025. Beberapa warga bahkan harus mengungsi ke rumah kerabat atau tetangga.

Pemkab Bintan juga telah membentuk posko tanggap darurat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor 99/I/2025 tanggal 13 Januari 2025. .

Posko ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Bintan.

Selain itu, beberapa sarana dan prasarana umum mengalami kerusakan, termasuk jalan, masjid, mushalla, dan bangunan sekolah yang membutuhkan perbaikan segera.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here