
SEJUMLAH media asing menyoroti pengesahan revisi UU TNI No. 34 tahun 2004 yang diterima oleh seluruh fraksi DPR RI pada sidang paripurna yang digelar, Kamis, 20 Maret.
Yang paling disorot adalah perluasan penempatan perwira TNI aktif dari 10 menjadi 14 intitusi dan perpanjangan usia dinas akti mulai dari tamtama, bintara sampai perwira tinggi (jenderal bintang satu sampai empat).
Kantor Berita Perancis AFP dalam artikel berjudul Indonesia mengesahkan revii undang- undang yang menciptakan peran lebih besar perwira militer di bidang pemerintahan.
Mengutip keterangan Peneliti Senior Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono (HRW), menurut AFP, penerbitan revisi UU TNI tersebut sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
“Presiden Prabowo tampaknya berniat mengembalikan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang selama ini dikenal dengan berbagai pelanggaran luas dan impunitas,” kata Andreas.
Senada dengan AFP, media The New York Times turut menyoroti isu ini yang dapat memicu kembalinya praktik militerisme dalam pemerintahan sipil.
Sementara dalam artikelnya, The New York Times menyebut bahwa RUU TNI dapat menghidupkan kembali bayang-bayang otoritarianisme yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
“Parlemen Indonesia pada Kamis (14/3 dengan suara bulat mengesahkan revisi kontroversial terhadap undang-undang yang memungkinkan lebih banyak perwira militer menduduki jabatan sipil, meskipun mendapat protes dari mahasiswa dan memicu kekhawatiran akan terkikisnya kebebasan di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu,” tulis The New York Times.
Sementara itu ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan gedung DPR RI, membawa spanduk bertuliskan “Kembalikan Tentara ke Barak.” Tercatat ada lebih dari 12.000 tanda tangan yang telah dikumpulkan dalam petisi menolak RUU TNI.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dengan nada membela revisi UU TNI, membantah bahwa perubahan ini akan membawa Indonesia kembali ke era militerisme.
“Revisi ini diperlukan mengingat tantangan domestik dan geopolitik yang semakin kompleks,” kata Supratman, sementara Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, modernisasi militer adalah langkah strategis untuk menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional.
Syafrie juga meyakinkan masyarakat bawah konsep peran ganda TNI (Dwi Fungsi) sudah tinggal sejarah. “Jasadnya, bahkan arwahnya pun sudah tidak ada, “ tuturnya, sehingga rakyat tidak perlu khawatir.
Namun, The Guardian mencatat kekhawatiran masyarakat bahwa ekspansi peran TNI di lembaga sipil akan mengikis supremasi sipil dan menciptakan peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Analis politik dari lembaga survei Indikator, Kenedi Muslim mengatakan, meskipun masyarakat masih mempercayai TNI, regulasi baru ini berpotensi merusak citra militer jika tidak dikelola dengan baik.
“Kita telah melihat kecenderungan militerisasi ini dalam beberapa tahun terakhir, dan masyarakat sipil berhak merasa khawatir,” ujarnya.
Menuai kritik
Menurut The Guardian, pengesahan revisi UU TNI yang berlangsung cepat dalam dua bulan sejak diusulkan juga menuai kritik.
Banyak pihak menilai proses legislasi dilakukan tanpa konsultasi yang cukup dengan publik. Kelompok mahasiswa dan aktivis telah merencanakan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menolak implementasi UU ini. Artikel tersebut kemudian ditutup dengan laporan bahwa salah satu organisasi mahasiswa menyebut RUU TNI sebagai pembunuhan demokrasi.
Menurut catatan, pengeahan revisi RUU TNI tersebut selain dicemaskan menghidupkan Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru, juga akan menghamat karir masyrakat sipil, sekaligus mendegradasi peran utama TNI di bidang pertahanan.
Di tengah perubahan cepat konstelsi geopolitik, dan perkembangan teknologi militer, termasuk perag cyber dan Artificial Inteligence, segenap jajaran TNI seharusnya fokus merumuskan postur TNI ke depan, konsep pertahanan dan pengembangan alutsista.
Evaluasi mestinya juga dilakukan terkait sejauh mana manfaat dan mudharat penempatan perwira aktif di bidang-biang non militer sejauh ini.
Yang juga menimbulkan kecurigaa publik yakni rapat kerja antara pemrrinta dan DPR yang terkesan tertutup, karena draftnya tidak dapat diakses publik, rapat juga digelar di hotel yag susah diakses pihaka lain dan terkesan “kejar tayang” dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia dan Koalisi Mastakat Sipil melancarkan aksi unjuk raa untuk menolak pengesahan revisi UU TNI tersebut.




