JAKARTA, KBKNews.id – Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang sangat didambakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Meski menjadi rukun Islam yang kelima, kenyataannya tidak semua muslim mampu melaksanakannya. Hanya mereka yang benar-benar diberi kemampuan oleh Allah SWT yang dapat menunaikan ibadah ini ke Tanah Suci.
Allah SWT telah menentukan waktu pelaksanaan ibadah haji, seperti dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 197:
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Makna Ayat dan Penjelasan Waktunya
Dari ayat tersebut, diketahui bahwa musim haji berlangsung selama beberapa bulan, yakni sejak Syawal, Zulkaidah, hingga 9 Zulhijah (malam Idul Adha). Meskipun kata “musim” tidak secara eksplisit disebutkan dalam ayat, makna kesuciannya tetap tergambar kuat.
Bulan-bulan ini dipandang mulia, bukan hanya karena ibadah haji dilaksanakan pada waktu itu, tetapi karena sejak dahulu, masyarakat Arab pun telah menganggapnya sebagai bulan-bulan yang agung.
Karena itu, baik mereka yang berhaji maupun tidak, dianjurkan untuk menjaga kehormatan bulan-bulan tersebut dengan menjauhi dosa dan kekerasan.
Orang yang berniat melaksanakan haji di waktu ini wajib menjaga diri dari hal-hal yang dilarang, seperti berkata kotor, berbuat maksiat, dan bertengkar.
Frasa “dalam bulan-bulan itu” juga menandakan bahwa pelaksanaan haji tidak harus dilakukan selama keseluruhan waktu tersebut. Ini berbeda dengan puasa Ramadan yang wajib dikerjakan selama satu bulan penuh, kecuali ada uzur syar’i.
Waktu-waktu haji lebih fleksibel, namun niat untuk berhaji menurut mayoritas ulama hanya sah jika dilakukan dalam bulan-bulan tersebut.
Meskipun waktunya cukup panjang, yaitu dua bulan sepuluh hari, ada rukun haji seperti wukuf di Arafah yang hanya bisa dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah. Jika dilakukan sebelum atau sesudah waktu tersebut, ibadah haji menjadi tidak sah.
Waktu yang cukup panjang ini memberikan kesempatan bagi jamaah untuk mempersiapkan diri secara matang, baik fisik maupun mental.
Hal ini sangat penting, terutama di masa lalu, ketika perjalanan menuju Tanah Suci memerlukan waktu dan tenaga yang jauh lebih besar daripada sekarang.





