JAKARTA, KBKNews.id – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merilis laporan tahunan yang memuat berbagai hambatan perdagangan di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, AS menyoroti sejumlah regulasi sektor keuangan digital di Indonesia yang dianggap dapat menghambat pelaku usaha asal AS.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 21/2019.
“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang sifat perubahan potensial atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada,” tulis USTR dalam dokumennya.
Selain QRIS, AS juga menyoroti penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berdasarkan Peraturan BI No. 19/08/2017. Dalam peraturan ini, terdapat pembatasan kepemilikan asing maksimal 20 persen bagi perusahaan yang ingin mengajukan izin switching untuk bisa terlibat dalam GPN.
Regulasi ini dianggap menghambat layanan pembayaran elektronik lintas batas, khususnya untuk transaksi domestik kartu debit dan kredit.
Tak hanya itu, AS juga mempermasalahkan aturan lainnya, yakni Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017. Aturan ini mewajibkan perusahaan asing menjalin kemitraan dengan perusahaan switching lokal yang memiliki izin GPN untuk memproses transaksi ritel domestik.
Kemitraan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan BI dan mempertimbangkan kontribusi perusahaan asing dalam pengembangan industri dalam negeri, termasuk dalam bentuk transfer teknologi.
Di tengah sorotan tersebut, Indonesia dan AS sepakat untuk mempercepat pembahasan tarif dan kerja sama perdagangan.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan tingkat menteri antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan perwakilan USTR, Ambassador Jamieson Greer, di Washington DC.
“Di tingkat teknis langsung bergerak cepat melaksanakan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mulai membahas sejumlah isu-isu utama seperti hambatan nontarif, perdagangan digital, tarif sektoral, serta akses pasar Airlangga menegaskan, Indonesia berharap pembahasan ini bisa rampung dalam waktu dua bulan agar implementasinya bisa segera dilakukan.
Menanggapi kritik dari AS, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan bahwa Indonesia terbuka terhadap kerja sama dengan negara manapun, termasuk Amerika Serikat, terkait sistem pembayaran digital seperti QRIS.
Destry menegaskan bahwa kerja sama hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak siap.
“Kalau Amerika siap, kita (Indonesia) siap, kenapa tidak (untuk kerja sama)?” kata Destry, dilansir dari Antara.
Destry juga menambahkan, hingga kini alat pembayaran nontunai seperti kartu kredit keluaran perusahaan AS, seperti Visa dan Mastercard, masih banyak digunakan dan memiliki dominasi di Indonesia.
“Sampai sekarang kartu kredit yang selalu direbutin Visa dan Mastercard, kan, masih juga dominan. Jadi, itu tidak ada masalah sebenarnya,” tuturnya.




