RI Ingatkan Israel Wajib Beri Bantuan Kemanusiaan pada Palestina

Program PBB untuk Pangan Dunia (WFP) pada Kamis (17/10/2024) memperkirakan dalam sekitar satu setengah minggu pihaknya akan kehabisan persediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina di Jalur Gaza. (Foto: ANTARA/Anadolu)

JAKARTA, KBKNEWS.id –  Indonesia mengatakan Israel memiliki sejumlah kewajiban  bagi Palestina salah satunya memberikan bantuan kemanusiaan.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono saat memberikan pendapat nasihat mengenai kewajiban Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Rabu, mengatakan berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, Israel setidaknya memiliki lima hal yang wajib dilakukan terhadap warga Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki selama masa konflik.

Pertama, Israel wajib memastikan penyediaan pasokan dasar. Kedua, Israel wajib menerima dan memfasilitasi skema bantuan. Ketiga, Israel wajib menyediakan layanan medis dan melindungi personel kemanusiaan.

Keempat, Israel tidak melakukan segala bentuk hukuman kolektif; dan kelima,Israel tidak memindahkan dan melakukan deportasi penduduk sipil secara paksa.

Seperti diketahui, Konvensi Jenewa Keempat mengatur pelindungan warga sipil selama masa konflik bersenjata dan pendudukan, dan menetapkan tugas khusus bagi Israel terkait dengan kebutuhan kemanusiaan penduduk Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki.

Kewajiban Israel untuk memastikan penyediaan pasokan dasar tersebut diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat.

“Israel tidak dapat mengabaikan tanggung jawab ini karena tanggung jawab tersebut jelas dan bertentangan dengan Israel sebagai kekuatan pendudukan. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini akan berdampak serius bagi penduduk sipil dan merupakan pelanggaran tugas Israel berdasarkan hukum internasional,” tegasnya.

Sugiono melanjutkan, Israel wajib menyetujui skema bantuan, khususnya memenuhi kebutuhan dasar sesuai yang diatur dalam Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat.

Sugiono juga menyatakan bahwa Konvensi Jenewa memberlakukan kewajiban ketat kepada Israel untuk melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan dan penyediaan layanan kesehatan berdasarkan Pasal 14, 17, 18, 20, 21, 30, 47, 53, 56, dan 63 Konvensi Jenewa Keempat.

Kewajiban itu termasuk memastikan rumah sakit tidak diserang dan tenaga medis dapat menjalankan tugas tanpa gangguan, seraya menegaskan bahwa Israel telah gagal menghormati kewajiban tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here