Presiden Dukung Penyitaan Aset Tanpa Menunggu Vonis Koruptor

JAKARTA, KBKNews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam pidatonya saat memperingati Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Prabowo.

Ia menekankan bahwa pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya tidak boleh dibiarkan.

“Enak saja, sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujarnya, disambut sorak sorai buruh.

Presiden juga menyoroti fenomena demonstrasi yang mendukung koruptor di Indonesia, yang menurutnya tidak masuk akal.

“Saya heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor. Itu saya heran,” katanya.

Ia pun mengingatkan para buruh untuk tidak terlibat dalam aksi seperti itu.

“Nanti kamu dikasih duit demo untuk koruptor, bener, ya? Awas kalian,” ujarnya kepada kaum buruh.

RUU Perampasan Aset, yang juga dikenal sebagai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), mengatur mengenai penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.

RUU yang mulai dibahas sejak 2023 ini memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset tersebut tanpa harus menunggu vonis terhadap pelaku kejahatan terlebih dahulu.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here