Turki Umumkan Status Darurat 3 Bulan

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/ Foto: ABC.net

ANKARA—Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan status darurat nasional menyusul aksi kudeta gagal. Status ini diberlakukan selama tiga bulan.

Berbicara di kompleks kepresidenan setelah menggelar pertemuan dengan Dewan Keamanan Nasional dan Kabinet, status darurat ini mengacu pada Pasal 120 dari Konstitusi Turki. Menurut aturan tersebut, dalam hal indikasi serius dari tindakan kekerasan yang meluas dan ditujukan untuk menghancurkan tatanan demokrasi, keadaan darurat dapat dinyatakan di satu atau lebih daerah atau di seluruh negeri, untuk jangka waktu tidak melebihi enam bulan.

“Tujuan dari status darurat adalah untuk mengambil lengkah efektif dan cepat, yang diperlukan untuk menghilangkan ancaman bagi demokrasi di negara kita, aturan hukum, hak-hak dan kebebasan warga negara kita,” kata Erdogan, seperti dikutip dari Anadolu, Kamis (21/7/2016).

Sebelumnya, pemerintah Turki telah menegaskan, kudeta didalangi oleh Ftahullah Gulen.
Setidaknya 246 orang, termasuk anggota pasukan keamanan dan warga sipil, menjadi martir selama kudeta gagal ini. Lebih dari 1.500 lainnya mengalami luka-luka.

Gulen juga dituduh melakukan kampanye sejak lama untuk menggulingkan pemerintahan melalui infiltrasi lembaga negara di Turki, khususnya militer, polisi, dan pengadilan. Mereka dianggap membentuk sebuah “negara paralel.”

 

Advertisement