RIAU – Kalangan aktivis di Riau, mempertanyakan keluarnya SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan dari Polda Riau atas kasus kebakaran hutan dan lahan dan menilai polisi tidak serius menanganinya.
Wakil Koordinator Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali, menyesalkan langkah pemberian SP3 karena dampak akibat bencana kabut asap yang terjadi pada 2015 lalu telah menewaskan lima orang dan menyebabkan puluhan ribu warga di Riau menderita ISPA.
“Pengalaman 2013-2014, Polda Riau progresif, tidak ada yang kasusnya dihentikan, bahkan ada dua, tiga, yang naik ke persidangan. Di 2015 ini kan, objeknya sama-sama kebakaran hutan dan lahan di area konsesi, (saksi) ahli yang dipakai juga sama, tapi kenapa yang 2015 kasusnya dihentikan?” kata Made.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Riau, Supriyanto, membantah hal tersebut, “Tidak mungkin polisi tidak serius.” tegasnya.
“Yang tahu teknisnya Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus), silakan telepon dia. Jangan ngomong begitu, siapa yang tidak sinkron? Buktikan, tahun 2016 dengan 2015, banyak mana asapnya? Tanyakan sama masyarakat sini. Itu bagian dari upaya langkah-langkah yang dilakukan provinsi, Polda, dan seluruh komponen yang ada di sini. Bukan tidak serius,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan bagi 11 perusahaan yang diduga terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut.
Diberitakan BBC Indonesia, berdasarkan laporan sejumlah media, humas Polda Riau mengatakan bahwa sebelum mengeluarkan SP3, polisi sudah melakukan penyidikan, namun tidak menemukan kesengajaan membakar atau pembiaran.





