JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sanksi sosial bagi kendaraan bermotor yang belum diuji emisi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan warga melakukan uji emisi kendaraannya.
“Di Pasar Mayestik (Jaksel), saat masuk parkir itu langsung ada sounding (pemberitahuan melalui suara bahwa) kendaraan dengan nomor polisi belum dilakukan uji emisi. Dan itu menjadi efek kepada masyarakat. Malu juga dibacakan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa di Jakarta, Rabu.
Erni dalam Podcast Rabu Belajar bertema “Uji Emisi untuk Kebaikan Udara di DKI Jakarta” mengatakan, Pemprov DKI berupaya memperluas lagi lokasi-lokasi parkir untuk diterapkan sanksi sosial seperti di Pasar Mayestik.
Sanksi sosial ini merupakan salah satu dari tiga kebijakan besar yang mendukung suksesnya implementasi uji emisi di Jakarta. Kebijakan lain yang diterapkan yakni sanksi tilang.
Erni menyampaikan, sanksi uji emisi kendaraan bermotor sudah tiga kali dilaksanakan. “Itu grafiknya langsung melonjak naik. Artinya tingkat kepatuhan masyarakat langsung tinggi. Tapi, ternyata penerapan itu hanya berlaku satu hari. Jadi, ada pertimbangan dari tim untuk ditunda dulu pelaksanaan sanksi tilang,” kata dia.
Kebijakan lainnya yakni memasukkan koefisien (faktor) terkait dengan uji emisi ke dalam penerapan tarif pajak kendaraan bermotor. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menetapkan koefisien ini, namun Pemprov DKI masih melakukan kajian secara lebih mendetail untuk menerapkannya.
Adapun uji emisi dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan. Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara.





