KPK Belum Panggil Yaqut Cholil Qoumas Perkara Kasus Kuota Haji

Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sejauh ini, KPK belum memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Eks Menag itu relatif (pemeriksaan). Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (26/6/2025).

Setyo menjelaskan setiap pemeriksaan yang telah dilakukan KPK berdasarkan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Seluruh pihak yang relevan pasti akan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Jadi semua pihak yang relevan, yang ada kaitan, yang potensi pasti semua akan dilakukan permintaan keterangan,” kata dia.

Setyo tak merinci berapa jumlah saksi yang sejauh ini sudah diperiksa. Namun ia memastikan sejumlah internal di Kementerian Agama telah diperiksa.

“Sudah ada dari beberapa pihak yang sudah dipanggil. Internal dari kementerian, kemudian dari pihak yang lain,” ujar Setyo.

Sebelumnya, KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah, Senin (23/6/2025). Khalid diperiksa sebagai saksi.

Dia memenuhi undangan tim penyelidik Lembaga Antirasuah lantaran hal itu merupakan kewajibannya sebagai warga negara yang patuh terhadap pemerintah.

“Pada saat teman-teman KPK meminta saya untuk datang, saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah. Dan itu adalah kewajiban untuk saya datang. Tapi yang perlu digarisbawahi, saya datang bukan sebagai tersangka,” kata Khalid dalam video yang termuat di akun @sahabatkhb, Kamis (26/6/2025).

Khalid menjelaskan, dirinya memberikan informasi yang dibutuhkan KPK terkait kuota haji. Pendakwah itu pun menegaskan tidak ada kaitan dirinya dengan perkara korupsi.

“Saya salah satu praktisi di lapangan, yang kebetulan Allah amanahkan travel, juga melaksanakan ibadah haji, jadi teman-teman disana membutuhkan informasi itu,” ujarnya.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here