Istri Santoso Bisa Dijerat Pidana Perbantuan Terorisme

Istri kedua Santoso, Jumiatun Muslim atau Dalima ditangkap/ liputan6.com

JAKARTA – Setelah ditangkap pada Sabtu (23/7/2016), Jumiatun Muslimayatun atau akrab dipanggil Umi Delima, yang tidak lain istri almarhum Santoso, kini tengah menjalani pemeriksaan polisi.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap istri kedua gembong teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ini, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, mengatakan pasal yang dapat menjeratnya.

“Dia lebih kepada upaya memberikan perbantuan. Kalau dia tidak terbukti dalam melakukan aksi-aksi perbuatan secara langsung, maka dia dapat terkena menyimpan informasi kemudian memberikan bantuan,” katanya, dilansir dari NTCM Polri.

“Bisa memberikan fasilitas terhadap orang yang akan melakukan tindak pidana terorisme. Itu diatur dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003,” tambahnya.

Sementara itu untuk sisa anggota Santoso yang belum tertangkap, Boy mengungkapkan jika Polda Sulawesi Tengah sudah mengeluarkan maklumat imbauan agar anggota Santoso yang tersisa menyerahkan diri. Namun begitu, personel juga bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan serangan balik dari anggota Santoso.

“Seluruh jajaran kepolisian sudah di warning, sudah diberitahu agar terus meningkatkan kesiapsiagaan intensitasnya,” ujarnya.

Tim Satgas Operasi Tinombala juga dikabarkan terus memburu 18 orang anggota Santoso yang tersisa. Jumlah itu termasuk Basri dan Istrinya yang berhasil melarikan diri dalam baku tembak pada Senin (18/7/2016) lalu.

Advertisement