JAKARTA, KBKNEWS.id — Kasus yang menjerat Toni Aji Anggoro (27), pembuat website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik.
Toni yang diketahui hanya menerima bayaran Rp 5,7 juta per proyek justru divonis bersalah dalam perkara korupsi.
Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan pada 28 Januari 2026. Sejumlah pihak menilai putusan tersebut tidak adil dan menduga adanya kriminalisasi.
Sorotan itu menguat saat massa dari Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (20/4/2026).
Dalam orasinya, perwakilan massa Kopral Jono menyampaikan bahwa Toni tidak memiliki peran strategis dalam proyek tersebut. Ia menegaskan, Toni hanya bertindak sebagai pekerja teknis di bawah CV milik terdakwa lain.
“Toni tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB (rancangan anggaran biaya), tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat,” ujar Jono, dilansir kompas.com.
Berdasarkan salinan putusan di laman Mahkamah Agung, perkara ini bermula pada periode 2020 hingga 2023. Saat itu, dua direktur perusahaan menawarkan proyek pembuatan video profil dan website desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.
Toni kemudian terlibat dalam pengerjaan website pada 2023 setelah diajak bekerja sama. Dalam praktiknya, ia menerima bayaran lebih kecil dari nilai anggaran yang tercantum dalam RAB.
Namun dalam prosesnya, Toni dinilai tidak mengerjakan proyek sesuai spesifikasi. Salah satu temuan adalah penggunaan layanan gratis tanpa domain resmi sebagaimana yang ditentukan.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 229,4 juta dalam proyek tersebut. Dalam persidangan, Toni dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama pihak lain.
Menanggapi tudingan kriminalisasi, pihak Kejati Sumut membantah. Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi menegaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Rizaldi.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, keterlibatan tidak selalu berdiri sendiri. Menurutnya, Toni tetap dinilai memiliki peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut.
“Nah, jadi kan gini, korupsi itu kan tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain kan, dia kan sebagai operator bekerja sama dengan CV yang berempat (pelakunya empat), jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia (terlibat korupsi) gitu,” kata dia.
Di sisi lain, keluarga Toni mengaku kebingungan atas proses hukum yang berjalan. Mereka menilai ada kejanggalan sejak awal penanganan kasus, termasuk perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat.
Kakak Toni, Tina, menyebut penetapan tersangka terjadi hanya dalam hitungan jam setelah pemeriksaan.
Menurut keluarga, Toni hanya menjalankan pekerjaan sebagai pembuat website dan tidak memiliki kendali atas proyek maupun aliran dana. Mereka juga menyoroti kemiripan kasus ini dengan perkara lain yang berujung vonis bebas.
Meski telah mencoba menarik perhatian publik, keluarga menilai kasus Toni belum mendapatkan sorotan luas seperti perkara serupa yang sebelumnya sempat ramai dibahas.





