Dokter Spesialis di Perbatasan Segera Terima Tunjangan Rp30 Juta Tiap Bulan

Ilustrasi dokter (Foto: Ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Presiden Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 untuk meningkatkan layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil. Dokter spesialis di perbatasan akan menerima tunjangan Rp30 juta setiap bulannya.

Perpres ini berfokus pada pemberian tunjangan khusus kepada para dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Tunjangan dan Manfaat bagi Tenaga Medis di Daerah Terpencil

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Jumlah ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang sudah ada. Tahap awal kebijakan ini akan menjangkau lebih dari 1.100 dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan negara bagi tenaga medis yang mengabdi di wilayah-wilayah sulit. Tujuannya adalah untuk mengatasi tantangan pemerataan tenaga medis dan memastikan mereka tetap termotivasi.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan,” ujar Menkes dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Selain tunjangan khusus, para tenaga medis yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Hal ini penting agar mereka tetap dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, meskipun berada di daerah terpencil.

Peran Pemerintah Pusat dan Daerah

Kementerian Kesehatan akan menentukan wilayah mana saja yang berhak menerima tunjangan ini, dengan memprioritaskan daerah yang kekurangan tenaga medis atau memiliki akses terbatas.

Menteri Kesehatan juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah. Bantuan dari pemerintah daerah diharapkan mencakup alokasi anggaran, penyediaan logistik, serta fasilitas pendukung seperti tempat tinggal, transportasi, dan keamanan bagi para tenaga medis.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas, sekaligus menjadi landasan untuk membangun sistem kesehatan yang lebih kuat dan merata di seluruh Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here