DPR RI dalam siang Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Dalam rapat itu, seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyetujui s RUU APBN yang telah dibahas DPR RI dengan pemerintah.
Pemerintah dan Banggar DPR RI menetapkan target pendapatan negara pada 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun, sedangkan rencana belanja negara pada 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun dengan demikian, APBN 2026 didesain defisit Rp 689,1 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam laporannya menyebut postur anggaran APBN 2026 disusun untuk menjadi senjata fiskal sekaligus alat mencapai target pembangunan jangka pendek dan menengah.
RAPBN 2026 dirancang sebagai penahan guncangan ekonomi bagi rumah tangga miskin dan rentan. Instrumen ini diposisikan sebagai kekuatan perlindungan sosial.
DPR dan pemerintah juga menempatkan APBN 2026 sebagai penggerak kebangkitan usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata, dan industri kreatif.
Sebelum mengambil keputusan terkait RAPBN 2026, Said Abdullah menyampaikan laporan kerja terkait RAPBN 2026 yang telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Seluruh fraksi DPR RI menyetujui RAPBN 2026. Pemerintah juga setuju dengan rancangan tersebut.
Rincian RAPBN 2026
1. Pendapatan Negara Rp 3.153,6 triliun terdiri
dari:
– Penerimaan pajak Rp 2.693,7 triliun
– Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 59,2 triliun
2. Belanja Negara Rp 3.842,7 triliun
Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan non K/L) Rp 3.149,7 triliun.
Transfer ke Daerah Rp 693 triliun
Defisit anggaran negara dari pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 689,1 triliun.





