JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.
Melalui fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa penerima manfaat dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap termasuk dalam kategori mustahik atau pekerja rentan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dilakukan melalui enam tahapan.
Pertama, LAZ melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap mustahik binaannya. Kedua, penetapan skema iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ketiga, pemanfaatan dana zakat atau dana sosial keagamaan lain untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, keempat, mustahik didaftarkan dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dampak sosial dan ekonomi mustahik. Keenam, disiapkan mekanisme transisi bagi mustahik yang kelak naik kelas menjadi muzakki.
KH Miftahul menjelaskan bahwa fatwa ini lahir atas dua pertimbangan utama. Pertama, perlunya perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kemiskinan. Kedua, masih banyak pekerja rentan yang tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karena keterbatasan penghasilan.
“Jika dana infak dan sedekah tidak mencukupi, maka iurannya boleh dibayarkan dari dana zakat bagi fakir dan miskin,” ujar KH Miftahul. Ia menambahkan, penyaluran dana ZIS dalam bentuk iuran BPJS wajib tetap mengikuti prinsip syariah, dilansir Republika.co.id.





