JAKARTA, KBKNEWS.id – Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah aset miliknya dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya sidang keberatan tersebut. “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Dalam berkas keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, pemohon terdiri dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sedangkan pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.
Melalui keberatan itu, Sandra meminta agar sejumlah barang mewah yang disita, seperti tas branded, mobil hadiah ulang tahun, emas, dan tanah, dikembalikan. Ia beralasan sebagai pihak ketiga beriktikad baik, seluruh aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, serta hadiah, dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Sandra juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey.
Sidang keberatan itu kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10). Kejaksaan Agung sendiri menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Sandra Dewi dan menegaskan penyitaan dilakukan sesuai prosedur.




