Makin Banyak Kepala Desa Terjaring KPK

Miris, makin banyak kepala desa terlibat kasus korupsi. Dsemester I, tahun 2025 saja ada 489 Kades ditangkap OTT KPK (youtube)

ALIH-alih berupaya memajukan desa dan warganya, jabatan orang nomor satu di desa malah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum kepala desa untuk memperkaya diri melakukan korupsi dengan menyelewengkan dana desa.

Sampai semester I 2025 saja, ungkap Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, 489 kasus tindak pidana korupsi di kalangan kepala desa.

“Kasusnya terus meningkat dar tahun ke tahun. Pada 2023  berjumlah 184 kasus, 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” ungkap Turin saat menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11).

Dari jumlah tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif seperti di Kab. Lahat maupun dilakukan individu seperti di Kab. Nganjuk, Jawa Timur.

Kejagung juga mengeluhkan keterbatasan jumlah SDM penegak hukum di desa untuk melakukan pengawasan.

“Tren kasus korupsi oleh kades sangat meningkat. Kami menyadari adanya keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di 75.289 desa se-Indonesia sehingga sangat belum maksimal,” tutur Sarjono.

Menurut dia, satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota seperti Kejaksaan Negeri belum dapat menjangkau desa-desa terpencil, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa intelijen.

“Dengan kondisi geografis yang sangat luar, jarak tempuh antardesa yang jauh, kerap menyulitkan untuk melakukan pengawasan secara langsung dan menyeluruh,” tuturnya.

Dorong  kerja kolektif

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan desa yang dibiayai oleh dana pusat, Kejagung memanfaatkan potensi SDM yang ada dan mendorong kerja kolaboratif dengan berbagai pihak.

“Kami sadari perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder yang benar-benar dapat menyukseskan kegiatan pengawasan ini,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama dalam penyaluran dana desa.

Contoh korupsi berjamaah dilakukan 20 kades di kec. Pagar Gunung, Kab. Lahat, Sumatra Selatan.

Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa untuk diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebanyak 20 Kades dan Camat Pagar Gunung berinisial EH dibawa ke gedung Kejati Sumatera Selatan di Palembang untuk dimintai keterangan.

Ketua APDESI juga ikut diamankan

Selain itu, Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat juga turut diamankan. Total, 22 orang kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah mengungkapkan, kejadian ini bermula dari laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pagar Gunung(24/7).

Dalam pertemuan yang dipimpin ketua forum APDESI, seluruh Kades diminta untuk patungan mengumpulkan uang sebesar Rp 7 juta per orang.

Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada APH. Kejati Sumsel Tangkap 22 Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Lahat Artikel Kompas.id

“Uang yang diberikan oleh Kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara.

Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini, tidak semua Kades memenuhinya,” kata Adhryansah saat konferensi pers di Kejati Sumsel.

Rp65 juta dikumpulkan dari kades

Kejati Sumsel saat mlakukan OTT menemukan uang Rp 65 juta yang telah dikumpulkan oleh para Kades. Uang tersebut dijadikan barang bukti untuk menyelidiki aliran dana yang mengalir ke APH, Namun, pihak Kejati Sumsel  belum mengungkapkan dari instansi mana APH tersebut berasal.

Adhryansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai pembelajaran bagi seluruh Kades untuk menggunakan dana desa sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Para Kades diharapkan untuk meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat guna menghindari praktik pungli maupun korupsi.

“Penindakan ini harus dijadikan pelajaran dan tidak menanggapi permintaan dari APH yang menggunakan dana desa sesuai dengan Musrenbangdes,” tegasnya.

Lain lagi ulah Kades Nonaktif Kebonagung, Kec. Jatibarang, Kab. Brebes Saefudin yang ditangkap di prsembunyiannya di Kab, Banyumas karena diduga menggunakan dana desa Rp547 juta untuk digandakan.

Saat digelandang di kantor polisi, ia tampak panik dan berulang kali merengek kepada penyidik agar tidak ditahan.

“Tolong Pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang  saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” ucap Saefudin. Ia tetap bersikukuh bahwa uang negara yang digunakannya hanya “dipinjam” dan akan kembali dalam waktu dekat.

Rendahnya literasi hukum dan komitmen moral para kades dalam mengemban tugasnya memimpin pembangunan desa dan lemahnya pengawasan agaknya berkontribusi besar membuat para kades mudah tergiur menyelewengkan dana desa.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here