Sebagian Korban Semburan Lumpur Bekasi Terima Ganti Rugi

Salah satu rumah warga yang terdampak semburan lumpur di bekasi/ liputan6.com

BEKASI – Sekitar 80 persen warga yang terdampak semburan lumpur akibat pengerjaan pemasangan pipa gas di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menerima ganti rugi. Sebagian warga lainnya masih melakukan proses negoisasi ganti rugi.

Diberitakan sebelumnya, Manager PR dan CSR PT Pertamina Gas, Hatim Ilwan memastikan pihaknya akan bertanggung jawab penuh terhadap dampak pemasangan konstruksi pipa gas tersebut.

Sementara itu seperti diberitakan Republika pada Kamis (11/8/2016), pihak kontraktor, yakni konsorsium HMP (Hutama Karya, Moeladi dan Promatcon) sudah menemui warga yang terdampak dan memberikan komitmen akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi akibat dampak kontruksi.

Adapun kisaran ganti rugi yang diberikan tergantung kerugian masing-masing warga, mulai Rp 1 juta. Menurut Hatim ganti rugi dihitung berdasarkan azas kewajaran. Sekitar 80 persen warga sudah menerima penawaran ganti rugi yang diberikan. Dari 40 rumah korban di RT 01 dan RT 03 RW 08, tidak semua rumah muncul lumpur. Sebagian yang lain mengalami retak-retak di bagian lantai dan dinding.

“Total ada sekitar 40 warga yang teridentifikasi. Dari total itu kami sudah bertemu dengan mereka, kemudian juga kami sudah melakukan negosiasi. Dari sekitar 40 itu, hanya sekitar 6 warga yang belum sepakat untuk negoisasi. Selebihnya sudah, dan sudah kami bayarkan,” katanya.

“Pada prinsipnya, PT Pertagas sebagai pemilik proyek ini akan bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang terjadi akibat dampak konstruksi ini. Kami sudah lakukan ini di beberapa lokasi yang biasa kami kerjakan,” pungkasnya.

Advertisement