JAKARTA – Merasa tertipu karena putrinya terindikasi vaksin palsu di RS Harapan Bunda, Maruli Tua Silaban, menggugat Rumah Sakit Harapan Bunda senilai Rp600 juta.
Dalam hal ini Maruli juga menggugat Dokter Muhidin selaku dokter anak yang menangani putri Maruli saat imunisasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Kamis (11/8/2016) siang ini sidang perdana gugatan kasus vaksin palsu itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penggugat, Maruli, mengajukan gugatan atas nama individu, bukan lembaga.
Menurutnya, gugatan dilayangkan untuk memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terkait kasus vaksin palsu, sebab mereka hingga saat ini dinilai tidak memberikan pertanggungjawaban jangka panjang kepada para korban.
Sementara itu kuasa hukum Maruli, Rony Eli Hutahaean, mengatakan selama ini pihak-pihak terkait vaksin palsu hanya menyampaikan wacara vaksin ulang tanpa aksi konkret. “Penggugat telah mengalami kerugian sejak mengetahui putrinya yang saat ini berusia tiga tahun terindikasi diimunisasi dengan vaksin palsu. Ini soal pertanggungjawaban jangka panjang pihak terkait untuk korban,” kata Rony kepada
Enam kali vaksin dilakukan di RS Harapan Bunda dengan biaya suntik Rp 600.000 per vaksin. Dalam kuitansi yang diberikan RS kepada Maruli, tak dijelaskan vaksin apa yang diberikan kepada putrinya. “Hanya ditulis biaya rawat jalan,” kata Maruli, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebagai pihak tergugat, RS Harapan Bunda hingga kini belum memberikan keterangan apapun, bahkan tidak ada perwakilan yang terlihat hadir di ruang sidang. Namun majelis hakim berencana tetap membuka sidang meski tanpa kehadiran tergugat.





