
Jakarta, KBKNews.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD), membuka kembali nama lama yang tak asing dalam pusaran perkara korupsi di Jawa Timur. Pengusaha Soegeng Prawoto (SG) ikut diamankan dalam operasi yang digelar KPK di wilayah Madiun pada Senin, 19 Januari 2026.
Soegeng Prawoto disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam aliran dana ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Meski hingga kini KPK baru menetapkan tiga tersangka utama, keterlibatan Soegeng menjadi sorotan. Ini lantaran rekam jejaknya yang sebelumnya juga pernah bersinggungan dengan perkara korupsi.
Diamankan KPK dalam OTT Madiun
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Soegeng Prawoto. Ia dikenal sebagai pemilik sejumlah unit usaha di sektor kesehatan dan properti di kawasan Madiun dan Ponorogo.
KPK menduga, perusahaan milik Soegeng menjadi sumber dana yang kemudian mengalir ke Wali Kota Madiun melalui beberapa perantara. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya pola sistematis dalam praktik suap yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
Bukan Nama Baru dalam Perkara Korupsi
Melansir dari tribunnews, jika ditarik ke belakang, keterlibatan Soegeng Prawoto dalam pusaran kasus korupsi bukanlah yang pertama. Lima tahun lalu, namanya juga mencuat dalam perkara korupsi yang menjerat sang istri, Yuni Widyaningsih—mantan Wakil Bupati Ponorogo yang akrab disapa Ida.
Ida tersandung kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) periode 2012–2013. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ida juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,05 miliar.
Menariknya, proses pengembalian uang kerugian negara itu melibatkan langsung Soegeng Prawoto. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Mei 2021 untuk menyerahkan dana pengganti tersebut.
Kepala Kejari Ponorogo saat itu, Khunaifi Alhumami, membenarkan peran Soegeng dalam pengembalian uang negara.
“Uang diantarkan langsung oleh suaminya sebesar Rp850 juta ditambah biaya perkara. Sementara Rp200 juta lainnya sudah disita sebelumnya sebagai barang bukti,” ujar Khunaifi dalam keterangan kepada wartawan.
Meski Ida berstatus terpidana, ia tidak menjalani penahanan dengan alasan kondisi kesehatan mental.
Gurita Bisnis dan Pengaruh Politik
Soegeng Prawoto dikenal sebagai pengusaha berpengaruh di wilayah Madiun dan Ponorogo. Melalui PT Darmayu Puri Kencana, ia mengelola Rumah Sakit Umum (RSU) Darmayu di Madiun dan Ponorogo. Selain itu, PT Hemas Buana menjadi kendaraan bisnisnya di sektor pengembangan properti.
Aktivitas bisnis ini kerap disebut memiliki keterkaitan erat dengan karier politik sang istri. Yuni Widyaningsih pernah menjabat Wakil Bupati Ponorogo selama dua periode, mendampingi Bupati Muhadi Suyono dan kemudian Amin Supriyanto. Ia juga tercatat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo.
Di bawah kepemimpinannya, Partai Golkar Ponorogo sempat mencatatkan peningkatan signifikan dengan meraih 10 kursi DPRD pada Pemilu 2014. Dukungan finansial dari keluarga, termasuk dari usaha Soegeng, kerap disebut sebagai salah satu faktor penopang karier politik sang istri.
Dugaan Peran Soegeng dalam Kasus Wali Kota Madiun
Dalam perkara yang kini ditangani KPK, Soegeng Prawoto diduga berperan sebagai pihak pemberi dana. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Maidi diduga meminta uang kepada pihak pengembang pada pertengahan 2025.
“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer sebesar Rp600 juta,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
KPK menyebut dana tersebut berasal dari PT Hemas Buana, perusahaan yang dimiliki Soegeng Prawoto. Untuk menghindari jejak langsung, penyerahan uang dilakukan melalui beberapa perantara.
Berdasarkan temuan penyidik, alur dana tersebut antara lain:
Dana dari PT Hemas Buana diterima terlebih dahulu oleh Sri Kayatin (SK), Direktur CV Mutiara Agung. Uang kemudian disalurkan kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Wali Kota Maidi.
Transaksi dilakukan melalui dua tahap transfer rekening sebelum akhirnya sampai pada pihak yang berkepentingan.
KPK Masih Dalami Peran Pihak Swasta
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, posisi Soegeng Prawoto dalam kasus ini dinilai krusial. KPK menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk dari kalangan swasta.




