OJK Resmi Tetapkan Pejabat Pengganti Dewan Komisioner

OJK menetapkan target penghimpunan dana di pasar modal sebesar Rp250 triliun pada 2026. (Foto: ojk-pcam9mle.shl.co.id)

Jakarta, KBKNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan pejabat pengganti untuk sejumlah posisi strategis di Dewan Komisioner. Penetapan ini dilakukan guna memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1/2026). Melalui rapat itu, OJK menunjuk dua pejabat internal untuk menjalankan peran sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) pengganti.

Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, dipercaya mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Jaga Stabilitas Kelembagaan

OJK menegaskan penunjukan pejabat pengganti ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi agar fungsi OJK tetap berjalan optimal di tengah dinamika sektor keuangan.

“Penetapan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK,” demikian pernyataan resmi OJK.

Keputusan pengangkatan pejabat pengganti tersebut mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026.

Fokus Penajaman Kebijakan

Seiring dengan penunjukan ini, OJK menyatakan akan melakukan penajaman terhadap berbagai kebijakan, program kerja, dan agenda strategis lembaga. Langkah tersebut dipandang penting untuk merespons perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan yang terus bergerak dinamis.

OJK juga memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan lembaga terkait, tetap berjalan secara intensif. Di sisi lain, layanan kepada masyarakat akan terus diperkuat. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen.

Dengan struktur kepemimpinan yang tetap terjaga, OJK berharap mampu menjalankan perannya secara konsisten dalam mengawasi industri keuangan nasional, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here