
Jakarta, KBKNews.id — Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar dalam struktur kelembagaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi. Langkah ini akan dilaksanakan dalam dua tahap utama, yakni melalui private placement dan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sektor pasar modal yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Proses tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dalam tahap perumusan.
“Demutualisasi bursa ini bisa dilakukan dalam dua tahap, yaitu private placement dan kemudian IPO. Detail teknisnya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Airlangga dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Jumat (6/2/2026).
Demutualisasi sendiri merupakan proses perubahan struktur kepemilikan bursa. Dari sebelumnya dimiliki secara terbatas oleh anggota bursa, menjadi entitas yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik atau investor lain.
Pisahkan Kepemilikan dan Fungsi untuk Tingkatkan Transparansi
Airlangga menegaskan, demutualisasi menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pasar modal. Terutama dalam memisahkan kepentingan operasional bursa dari kepentingan pemegang saham yang sebelumnya terbatas pada anggota bursa.
Tujuan utama kebijakan ini meliputi:
- Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan bursa
- Memperkuat akuntabilitas lembaga pasar modal
- Mengurangi potensi konflik kepentingan
- Membuka peluang investasi yang lebih luas
Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di pasar modal, baik oleh emiten, investor, maupun anggota bursa.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan bursa, OJK, maupun undang-undang harus ditindak tegas,” kata Airlangga.
IPO dan Private Placement Jadi Mekanisme Utama
Proses demutualisasi BEI akan dilakukan melalui dua mekanisme utama:
1. Private Placement
Pada tahap awal, BEI akan menawarkan saham kepada investor tertentu secara terbatas. Skema ini memungkinkan masuknya investor strategis sebelum saham ditawarkan secara luas ke publik.
2. Initial Public Offering (IPO)
Setelah tahap private placement, BEI akan melanjutkan proses dengan IPO, sehingga saham bursa dapat diperdagangkan di pasar modal dan dimiliki oleh masyarakat luas.
Langkah ini akan mengubah BEI dari lembaga berbasis mutual menjadi perusahaan terbuka dengan struktur kepemilikan yang lebih transparan.
OJK dan Pemerintah Masih Susun Regulasi Teknis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rincian teknis demutualisasi masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun oleh pemerintah. Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengatakan proses penyusunan regulasi melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR RI.
“Saat ini rancangan Peraturan Pemerintah masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi bersama Komisi XI DPR,” ujar Hasan.
Menurutnya, perubahan struktur BEI akan dilakukan melalui aksi korporasi yang memungkinkan kepemilikan saham bursa diperluas di luar anggota bursa yang selama ini menjadi pemilik utama.
Pemerintah Dorong Reformasi Lanjutan, termasuk Free Float dan Transparansi
Selain demutualisasi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk memperkuat pasar modal Indonesia, antara lain:
- Menaikkan batas minimum saham beredar (free float) menjadi 15 persen
- Mendorong peningkatan investasi institusi seperti dana pensiun dan asuransi hingga maksimal 20 persen pada saham unggulan
- Meningkatkan transparansi kepemilikan saham dengan mewajibkan publikasi pemegang saham di atas 1 persen
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mencegah praktik manipulasi harga saham.
Airlangga mengingatkan pentingnya transparansi untuk menjaga integritas pasar modal. “Transparansi diperlukan agar tidak terjadi manipulasi harga saham dan menjaga kredibilitas pasar,” ujarnya.
Tidak Ganggu Target IPO Emiten Baru
OJK memastikan kebijakan peningkatan free float dan demutualisasi BEI tidak akan menghambat rencana perusahaan yang ingin melantai di bursa.
Regulator optimistis perusahaan yang berencana IPO dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Dengan demikian tidak mengganggu target penambahan emiten baru di pasar modal Indonesia.



