PT Wanatiara Persada Terseret Dugaan Suap Pajak, Profil Perusahaan Kembali Disorot

Nama PT Wanatiara Persaada dikaitkan dengan dugaan praktik suap terhadap sejumlah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. (Foto: ist)

Jakarta, KBKNews.id — Nama PT Wanatiara Persada sempat menjadi perhatian publik. Ini terjadi setelah dikaitkan dengan dugaan praktik suap terhadap sejumlah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kasus tersebut bermula dari temuan kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Perkara ini membuat aktivitas dan struktur kepemilikan perusahaan pengolahan nikel tersebut kembali disorot. Ini karena perusahaan itu memiliki peran yang cukup strategis dalam rantai pasok industri logam dan baterai.

Awal Mula Kasus Dugaan Suap Pajak

Dugaan pelanggaran mencuat setelah otoritas pajak menemukan selisih kewajiban PBB yang belum dilunasi. Dalam proses penanganan temuan tersebut, aparat penegak hukum mengendus indikasi pemberian imbalan tidak sah kepada oknum pegawai pajak guna memengaruhi hasil pemeriksaan.

Kasus ini kemudian berkembang dan menyeret nama perusahaan ke ruang publik, meski proses hukum terhadap pihak-pihak terkait masih berjalan.

Profil Singkat PT Wanatiara Persada

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Produk nikel yang dihasilkan perusahaan ini menjadi bagian penting dari pasokan bahan baku untuk industri logam dan baterai, termasuk untuk kebutuhan kendaraan listrik.

Di tengah meningkatnya permintaan global terhadap nikel, posisi perusahaan ini dinilai strategis. Tak heran, isu hukum yang menimpanya ikut menarik perhatian publik dan pelaku industri.

Perusahaan Patungan Lintas Negara

Berbeda dengan perusahaan yang dimiliki individu, PT Wanatiara Persada berbentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan kepemilikan mayoritas asing.

Struktur kepemilikan PT Wanatiara Persada terdiri atas 60 persen saham dimiliki Jinchuan Group Co., Ltd, perusahaan tambang asal China dan 40 persen saham dipegang mitra lokal Indonesia.

Dengan porsi saham pengendali, Jinchuan Group memiliki pengaruh besar dalam arah kebijakan dan keputusan strategis perusahaan. Skema kemitraan ini lazim digunakan dalam proyek pertambangan berskala besar di Indonesia.

Perusahaan ini dipimpin oleh Ruan Ying sebagai ketua perusahaan, yang dikenal berperan penting dalam ekspansi global grup tersebut, termasuk investasi di sektor nikel Indonesia.

Jinchuan Group, Pemain Global di Industri Tambang

Jinchuan Group merupakan perusahaan pertambangan dan metalurgi yang berdiri sejak 1959 dan berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Gansu, China. Perusahaan ini menjalankan berbagai lini bisnis. Mulai dari nikel dan kobalt, tembaga, logam mulia, hingga material baterai dan energi baru.

Pada 2025, Jinchuan Group tercatat masuk peringkat 235 Fortune Global 500. Perusahaan ini juga berada di posisi 59 perusahaan terbesar di China. Selain itu, Jinchuan Group juga memiliki operasi di lebih dari 30 negara.

Indonesia menjadi salah satu basis penting Jinchuan Group melalui fasilitas pengolahan nikel milik PT Wanatiara Persada.

Smelter Pulau Obi dan Sejumlah Kontroversi

Operasi utama PT Wanatiara Persada berada di smelter nikel Pulau Obi yang mulai beroperasi secara komersial pada 2019. Smelter ini menggunakan teknologi Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF) untuk mengolah nikel saprolit.

Fasilitas tersebut didukung oleh empat tungku listrik berdaya 33 MVA, pembangkit listrik total 150 MW dan infrastruktur pelabuhan, jalan, pipa air bersih, hingga fasilitas perumahan pekerja.

Namun, perjalanan proyek ini sempat menuai kontroversi. Pada peletakan batu pertama tahun 2016, perusahaan sempat mengibarkan bendera China di area proyek. Aksi tersebut menuai kritik publik dan berujung pada permintaan maaf serta penurunan bendera oleh perusahaan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here