OJK Jatuhkan Denda dan Sanksi ke Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo, Ini Penjelasannya

OJK menjatuhkan sanksi administratif, denda, serta sejumlah perintah tertulis kepada dua perusahaan terbuka, salah satunya PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL). (Foto: repowerasiaindonesia.co.id)

Jakarta, KBKNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif, denda, serta sejumlah perintah tertulis kepada dua perusahaan terbuka. Keduanya yakni PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA), beserta sejumlah pihak terkait. Langkah ini diambil setelah regulator menemukan pelanggaran terhadap ketentuan di sektor pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional. Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 setelah OJK menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap kedua emiten dan pihak terkait.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” ujar Ismail dalam pernyataan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

Repower Asia Didenda Rp925 Juta atas Pelanggaran Transaksi Material

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk. karena tidak memenuhi prosedur yang diwajibkan dalam transaksi material. Pelanggaran ini berkaitan dengan transaksi jual beli lahan di Tangerang dengan pihak M. Andy Arslan Djunaid yang dilakukan pada 16 Februari 2024.

Nilai transaksi tersebut tercatat melebihi 20 persen dari total ekuitas perusahaan per akhir Desember 2023. Sehingga secara regulasi tergolong sebagai transaksi material. Transaksi ini merupakan bagian dari rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang sebelumnya telah dicantumkan dalam prospektus perusahaan.

Namun, perusahaan dinilai tidak menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

“PT Repower Asia Indonesia Tbk. tidak melakukan prosedur Transaksi Material, sehingga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17 POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” jelas Ismail.

Selain menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, OJK juga mengenakan denda sebesar Rp240 juta kepada Aulia Firdaus selaku Direktur Utama Repower Asia Indonesia periode 2024. Ia dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan perusahaan secara hati-hati. Dia dinilai berkontribusi pada terjadinya pelanggaran tersebut.

Penjamin Emisi dan Pihak Terkait Juga Kena Sanksi

Sanksi juga dikenakan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi dalam proses IPO Repower Asia. Perusahaan sekuritas tersebut didenda Rp250 juta dan dikenai pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Selain itu, OJK memerintahkan perusahaan untuk memperbarui prosedur pembukaan rekening efek agar sesuai dengan ketentuan pencegahan pencucian uang.

Langkah ini diambil karena perusahaan dinilai tidak melaksanakan proses verifikasi pelanggan secara memadai terhadap pihak yang mewakili investor dalam penjatahan saham, serta menggunakan informasi yang tidak akurat dalam proses distribusi saham.

Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, juga dikenai sanksi berupa denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Ia dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Selain itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenai denda Rp125 juta karena dinilai berperan dalam penggunaan informasi yang tidak tepat dalam proses pemesanan dan distribusi saham pada saat IPO Repower Asia.

Multi Makmur Lemindo Didenda Rp1,85 Miliar Terkait Laporan Keuangan

OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. dengan denda sebesar Rp1,85 miliar. Sanksi ini berkaitan dengan penyajian laporan keuangan tahunan 2023 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Perusahaan diketahui mengakui aset yang bersumber dari penggunaan dana IPO tanpa didukung dokumen transaksi yang memadai. Praktik tersebut melanggar ketentuan pasar modal serta standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Selain perusahaan, empat anggota direksi periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, juga dikenai sanksi denda secara tanggung renteng dengan total mencapai Rp3,36 miliar. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kesalahan dalam penyajian laporan keuangan tersebut.

Junaedi selaku Direktur Utama juga dikenai sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. Dia dinilai melanggar ketentuan tata kelola perusahaan.

Auditor Dibekukan karena Pelanggaran Standar Profesional

Tidak hanya perusahaan dan direksi, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Surat Tanda Terdaftar (STTD) milik Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dibekukan selama dua tahun.

Sanksi ini dijatuhkan karena auditor dinilai tidak menjalankan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam proses audit laporan keuangan tahunan perusahaan.

OJK Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan Investor

OJK menegaskan sanksi yang dijatuhkan merupakan bentuk komitmen regulator dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

“Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk. dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tutup Ismail.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar modal agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Khususnya dalam pengelolaan dana investor, penyajian laporan keuangan, serta pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here