JAKARTA, KBKNEWS.id – Aksi ugal-ugalan pengemudi Toyota Calya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Polda Metro Jaya menetapkan Hafiz Mahendra (25) sebagai pelanggar yang dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyebut penindakan dilakukan setelah aksi berbahaya pengemudi tersebut viral di media sosial.
Polisi sebelumnya telah mendeteksi mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mencurigakan, lalu melakukan pengejaran hingga kendaraan berputar di Simpang MBAL dan masuk ke Jalan Gunung Sahari IV.
Saat hendak dihentikan, pengemudi justru melawan arah dan mengabaikan tembakan peringatan petugas. Mobil bernomor polisi D 1640 AHB itu kemudian menabrak sejumlah sepeda motor dan mobil di lokasi, memicu kepanikan pengguna jalan serta kemarahan warga.
Kendaraan akhirnya terhenti dan sempat menjadi sasaran amuk massa hingga kaca belakang pecah dan bodi depan ringsek. Polisi kemudian mengamankan Hafiz bersama seorang penumpang wanita serta menyita kendaraan untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil tes urine menunjukkan pengemudi negatif narkoba dan alkohol. Namun, polisi menemukan kendaraan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukan.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka-luka dan telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.





