Calon Haji Pembawa Jimat dan Jamu Masih Ditahan

Jimat yang dibawa jamaah haji Indonesia asal Madura/ liputan6.com

MADINAH – Calon jamaah haji asal Madura Ahmad Malik yang membawa jamu tradisional dan jimat masih ditahan Badan Narkotika Nasional Arab Saudi di Madinah.

Diberitakan Jawapos, Minggu (14/8/2016), dalam masa penahanan Malik sudah menjalani pemeriksaan urine. Pada Minggu (14/8/2016) tim yang mendampingi Ahmad menemui Kepala Badan Investigasi dan Penuntut Umum Wilayah Madinah Abdul Hadi Sonat Al Harbi.

Dalam pertemuan itu diinformasikan bahwa hasil tes urine Ahmad dinyatakan negatif dari zat narkoba. Tetapi masih ada uji laboratorium terhadap jamu tradisional yang dibawa pria 46 tahun itu.

Panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Indonesia diminta menunggu lima hingga tujuh hari ke depan untuk mengetahui hasil uji lab.

Terkait jimat yang dibawanya, di Arab Saudi terdapat larangan mengenai jimat dan pelakunya diancam hukuman berat, namun bagi kasus Ahmad masih dapat dimaafkan. “Masih dimaafkan dan ditoleransi karena ketidaktahuan dan kekhilafan yang bersangkutan,” terang Nurul.

Advertisement