JAKARTA, KBKNEWS.id — Kasus dugaan pelanggaran asusila di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan pengasuh ponpes berinisial A sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Pati melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kami barusan mengonfirmasikan ke Pak Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intensif,” kata Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, Sabtu (2/5).
Meski telah berstatus tersangka, A hingga kini belum ditahan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA terkait perkembangan kasus tersebut.
“Perkara diserahkan ke Unit PPA Polresta Pati. Informasi yang kami dapat, setelah penetapan tersangka, kini menunggu proses lebih lanjut. Kami sudah bertemu Kanit PPA yang menyatakan saat ini dalam proses lanjutan pascapenetapan tersangka,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami imbau warga, karena semua aspirasi sudah ditampung, insyaallah akan dilaksanakan. Jika ada permasalahan, dikomunikasikan dan dikoordinasikan bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda sehingga tidak terjadi sumbatan informasi,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.





