JAKARTA, KBKNEWS.id – Polisi menetapkan sopir taksi listrik Green SM sebagai tersangka dalam kecelakaan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KRL Commuter Line.
Pengemudi dijerat Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan sopir tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara.
“Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta,” ujar Gefri kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Menurut polisi, tersangka dinilai lalai hingga kendaraan yang dikemudikannya tertemper kereta di perlintasan rel.
Gefri juga menegaskan kecelakaan taksi Green SM berbeda dengan insiden lain yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Ampera, Bekasi. Kedua kejadian disebut tidak berkaitan karena terjadi di lokasi dan waktu berbeda.
“Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit,” katanya.
Ia menambahkan, perlintasan rel pada dua kejadian tersebut juga berbeda.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota saat ini fokus menangani perkara kecelakaan taksi Green SM yang tertemper KRL di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur.





