JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony mengklaim telah mengungkap 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Krisna mengatakan nama-nama tersebut sudah disampaikan kepada penyidik dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, pihak yang disebut berasal dari berbagai lembaga negara, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif, dengan jumlah terbanyak berasal dari kalangan legislatif.
Ia menambahkan, daftar 26 nama itu baru sebagian dari informasi yang dimiliki kliennya dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam pemeriksaan lanjutan. Namun, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud.
Pengajuan status JC, kata Krisna, bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam program unggulan pemerintah tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari penunjukan mitra yang tidak memenuhi syarat hingga praktik mark up dalam pengadaan sejumlah barang yang menyebabkan kerugian negara.





