JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Metro Jaya meminta mahasiswa tidak menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dan menyarankan penyampaian aspirasi dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terganggunya aktivitas publik di salah satu pusat transportasi dan ekonomi Jakarta tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun harus dijalankan dengan menghormati hak masyarakat lain. Ia merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mewajibkan setiap warga menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain.
“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, Bundaran HI merupakan kawasan strategis yang terhubung dengan berbagai moda transportasi massal, pusat bisnis, perhotelan, dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, keberadaan massa dalam jumlah besar dikhawatirkan memicu kemacetan parah hingga melumpuhkan arus lalu lintas di sejumlah ruas utama ibu kota.
“Kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah lokasi resmi untuk penyampaian pendapat di muka umum sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015, yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.
Polda Metro Jaya menegaskan pengamanan aksi akan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Polisi juga membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan publik yang lebih luas.




