JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, KPK menegaskan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap pemanggilan saksi bertujuan memperoleh keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
Karena itu, status purna jabatan tidak otomatis menjadi dasar pemeriksaan.
“KPK akan mengungkap perkara ini secara menyeluruh, termasuk perbuatan para pihak yang terlibat. Hal itu penting agar akar persoalan dapat dipetakan secara utuh sebagai dasar perbaikan tata kelola dan langkah pencegahan ke depan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (28/7).
Kasus yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program CSR OJK periode 2020–2023.
Penyidikan dimulai sejak Desember 2024 setelah KPK menerima hasil analisis dari PPATK serta laporan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jakarta pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024 untuk mencari alat bukti.
Pada Agustus 2025, KPK menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 27 Juli 2026.
KPK menegaskan, keputusan memanggil Perry akan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.





