JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi empat alat bukti dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Hal itu disampaikan tim hukum Kejagung saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Empat alat bukti yang dimaksud meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya, serta dokumen.
Kejagung menegaskan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum setelah melalui penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi.
Dalam persidangan, Kejagung juga mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya dugaan pemborosan dalam pelaksanaan program MBG.
Berdasarkan audit tersebut, potensi kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun.
Namun, jaksa menegaskan besaran kerugian dan pembuktiannya merupakan materi pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan, bukan dalam sidang praperadilan.
Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk karena dinilai tidak beralasan.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, yang diduga melibatkan penyimpangan penunjukan mitra SPPG serta penggelembungan harga pengadaan sejumlah barang untuk mendukung program tersebut.





