Anggota Komcad Terseret Kasus Perdagangan Senjata Api Ilegal

JAKARTA, KBKNEWS.id – Seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat TNI, Akhmad Soleh Ricardo (34), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan kepemilikan dan perdagangan senjata api ilegal.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap terdakwa membeli pistol rakitan beserta amunisi dari rekannya sesama anggota Komcad pada akhir 2024 dengan harga Rp14 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, pistol rakitan kaliber 9 mm tersebut dikirim dari Lampung ke Bali melalui jasa ekspedisi setelah disamarkan di dalam kardus berisi makanan ringan. Senjata itu kemudian disimpan di rumah terdakwa di kawasan Jimbaran, Badung.

Pada Januari 2026, Soleh diduga mencoba menjual pistol tersebut dengan harga Rp35 juta. Setelah melalui proses tawar-menawar, harga disepakati menjadi Rp33 juta. Namun saat hendak melakukan transaksi di Denpasar, terdakwa lebih dulu diamankan oleh petugas dan diserahkan ke Polresta Denpasar untuk proses hukum.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan senjata yang disita merupakan pistol rakitan yang masih berfungsi dengan baik dan mampu menembakkan peluru tajam kaliber 9 mm.

Jaksa juga menegaskan terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki maupun memperjualbelikan senjata api tersebut.

Atas perbuatannya, Akhmad Soleh Ricardo didakwa melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here