Eddy Tansil menjadi salah satu buronan korupsi paling terkenal di Indonesia setelah terlibat skandal kredit Bapindo senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada 1991 melalui PT Golden Key Group. Meski divonis 20 tahun penjara, didenda Rp30 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 miliar pada 1994, ia kabur dari LP Cipinang pada 6 Mei 1996 dan hingga kini belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.





